Senin, 20 Mei 2013

Produk Kayu Wajib Bersertifikat Legal SHARE THIS TAGS Produk olahan kayu yang akan diekspor wajib mencantumkan dokumen V legal. Indonesia menjadi negara pertama yang menerapkan sertifikat legal bagi produk olahan kayu yang diekspor ke luar negeri. Diharapkan tahun 2014 mendatang, seluruh produk kayu baik dari perusahaan besar maupun UMKM sudah menyertakan sertifikat dokumen kayu legal. Wakil Menteri Perdagangan RI Bayu Krisnamurthi saat peresmian uji pengapalan ekspor kayu bersertifikat legal, di PT Kayu Lapis Indonesia Desa Mororejo Kaliwungu Kendal Selasa (23/10) siang mengatakan penggunaan dokumen legal ini merupakan yang pertama. Nantinya seluruh ekspor produk kayu, baik dari perusahaan besar maupun umkm harus menyertakan dokumen V-legal. “Dengan uji coba ini diharapkan kita dapat melakukan review kekurangan yang ada untuk kemudian menyempurnakannya. Hal ini diharapkan agar ekspor produk kayu bisa berjalan lancar pada saat diberlakukan Januari 2013 mendatang. Ini juga sebagai bentuk kesiapan Indonesia untuk memasok produk kayu bersertifikat legal dipasar-pasar dunia,” jelas Wamen Perdagangan. Dijelaskan, untuk tahun 2012 mendatang setidaknya baru 26 jenis produk kayu dari 40 jenis produk wajib di sertifikasi legalitasnya. Sedangkan sisanya 14 jenis produk kayu yang umumnya dihasilkan UMKM baru akan dilakukan pada tahun 2014 mendatang. “Untuk yang diproduksi perusahaan besar sebanyak 26 jenis sudah diberlakukan Januari 2013 mendatang,” imbuhnya. Wamen juga mengatakan, sertifikat legal ini bukan mengikuti kemauan dari negara tujuan ekspor terutama eropa, namun untuk kepentingan Indonesia agar produknya lebih dihargai negara lain. Uji coba pengapalan eskpor kayu ini akan dilangsungkan di empat pelabuhan besar, yakni Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Tujuan ekspor kayu bersertifikat legal ini, meliputu negara negara di eropa seperti Inggris, Belanda, Perancis, Belgia, Denmark, Italia, Jerman, Yunani dan Siprus. Sementara Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementrian Kehutanan RI, Bambang Hendroyono menyatakan dalam rangka memperbaiki tata kelola kehutanan pemerintah telah menerapkan secara mandatory Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sesuai Permenhut Nomor p.38/Menhut-II/2009 junto Nomor p.68/ Menhut-II/2011. “SVLK merupakan inisiatif dan komitmen pemerintah bukan atas dorongan atau intervensi dari Negara lain dalam upaya menjamin legalitas kayu dan produk perkayuan Indonesia yang dipasarkan di dalam maupun luarnegeri,” jelas Bambang. SVLK sekaligus menjawab tantangan adanya tren dalamn perdagangan kayu internasional yang memerlukan bukti legalitas seperti Amerika dengan Amaendment Lacey, Uni eropa dengan EU Timber Regulation dan negera lain yang sudah menerapkan legalitas bahan kayu. (03)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar